Pemda DIY mulai memberlakukan sanksi sosial pada pelanggar protokol Kesehatan baik perorangan maupun pemilik atau pengelola tempat publik. Dari operasi yang dilakukan pada Selasa (8/9/2020) malam, terjaring setidaknya 176 pelanggar.
Serba-serbi
Mitos Paling Terkenal di Jogja
Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja
Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan pada Selasa (8/9/2020) pihaknya melakukan operasi masker di dua titik yakni Tugu Jogja dan Nol Kilometer atau Kawasan Malioboro, pukul 20.00-23.00 WIB. “Hasilnya dari dua titik itu ada 176 orang pelanggar, sanksinya kami suruh menyapu jalan,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Termurah
Kota dengan Harga Rumah Termurah
Hotel Murah di Jogja mulai 70 ribuan
Tempat-tempat Wisata Murah di Jogja
View this post on Instagram
Para pelanggar kata dia, kebanyakan membawa masker, namun tidak dipakai. hal ini turut diberikan sanksi karena pada operasi masker terdapat tiga kategori pelanggar protokol Kesehatan masker, yakni tidak membawa masker sama sekali, membawa masker tapi dikantongi dan memakai masker tapi tidak dengan benar.
Adapun sanksi yang diberikan yakni menyapu jalan selama 15 menit. Selain itu, pala pelanggar juga didata KTP-nya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. Dari pendataan itu, tercatat pelanggar didominasi oleh warga DIY sendiri, meski ada juga wisatawan luar daerah bahkan ada yang dari Jepang.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto freepik
Casciscus
10 Karakter Pria Idaman Wanita
Alasan Pria Tertarik Pada Wanita yang Lebih Muda
Benarkah BTS akan Bubar?