Berita JOGJA –Sebanyak 2.495 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi selama semester pertama tahun 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Data ini dicatat berdasarkan lokasi penanganan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing wilayah.
Jumlah PHK terkecil yang ditangani langsung oleh Disnakertrans DIY adalah 11 kasus. Berikut adalah daftar jumlah PHK di masing-masing wilayah di DIY:
- Sleman: 1.940 kasus
- Bantul: 360 kasus
- Kota Jogja: 123 kasus
- Kulonprogo: 32 kasus
- Gunungkidul: 29 kasus
- Disnakertrans DIY: 11 kasus
“Laporan dari kabupaten/kota menunjukkan jumlah mencapai 2.495. Yang paling banyak adalah Sleman,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan di Jogja, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Sektor yang paling terdampak adalah garmen. Hal ini disebabkan oleh kebakaran dan penurunan tajam ekspor, sehingga perusahaan tidak mampu membayar gaji dan terpaksa melakukan PHK,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil kompilasi dari para mediator ketenagakerjaan di kabupaten/kota yang dibahas dalam rapat koordinasi terakhir pada awal Juli 2025.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di Harianjogja