JOGJA — Tiga dari empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebelumnya disegel karena dugaan kecurangan takaran kini telah kembali beroperasi.
Pengoperasian ketiga SPBU yang disegel sejak November 2024 tersebut disertai dengan perubahan pengelola. Sebelumnya, SPBU-SPBU ini dikelola oleh pihak swasta atau individu, namun kini dikelola langsung oleh PT Pertamina Retail.
“Tiga SPBU tersebut kini telah dialihkan pengelolaannya, dari yang sebelumnya dikelola oleh swasta menjadi sepenuhnya dikelola oleh PT Pertamina Retail,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pada bulan November 2024, Pertamina menyegel empat SPBU di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta karena diduga melakukan kecurangan dalam takaran.
Keempat SPBU tersebut meliputi SPBU 44.555.08 yang terletak di Jalan Kaliurang KM 9 Ngaglik, Sleman; SPBU 44.552.10 di Jalan Adisucipto KM 6, Janti, Sleman; SPBU 44.552.09 di Jalan Kaliurang KM 6, Manggung, Sleman; dan SPBU 44.552.15 di Jalan AM Sangaji Nomor 14, Jetis, Kota Yogyakarta.
Selengkapnya di tempo
4 SPBU di DIY Ditutup Karena Rugikan Konsumen. Inilah Ciri-ciri SPBU Curang dan Cara Melaporkannya
