Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan di wilayah itu yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar,” ujar Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Selasa.
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Menurut Singgih, Perwal tentang APK dan Bahan Kampanye yang ia teken itu telah resmi diundangkan pada 8 November 2023.
Dalam peraturan wali kota itu, sembilan ruas jalan dimaksud meliputi Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Margo Mulyo, Jl. Malioboro, Jl. Margo Utomo, Jl. Pangurakan. Berikutnya, Jl. Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jl. Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Selengkapnya baca di Antaranews
Serba-serbi
Mitos Paling Terkenal di Jogja
Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja
Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya