Pemerintah Pusat pada 2018 berencana memberikan 160.000 sertifikat tanah lengkap secara cuma-cuma kepada pemilik lahan di DIY. Pemberian sertifikat tersebut dinilai penting karena akan memberikan kepastian bagi masyarakat
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/11/2017). Ia mengatakan, BPN pada 2018 punya program nasional yang namanya penyertifikatan lengkap dan DIY kebagian jatah 160.000 sertifikat.
Nantinya, sambung Krido, pemilik lahan yang ingin mendapatkan sertifikat harus melakukan proses pendaftaran. Dan yang bisa mendapatkan adalah tanah-tanah yang tidak dalam sengketa serta batas-batasnya jelas.
Tanah yang akan disertifiktakan tidak hanya tanah hak milik, tapi juga Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG). “Sehingga pekan depan kami akan mengadakan koordinasi dengan BPN. Untuk membahas jumlah inventarisasi SG dan PG yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat,” ucap Krido.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi