Dinas Penaman Modal dan Perizinana Terpadu (DPMPT) Gunungkidul menyebut pembangunan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus dapat dilakukan jika izin telah lengkap. Selama izin belum lengkap maka pembangunan tidak boleh dilakukan.
Kepala DPMPT Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan pengembang bisa saja melakukan pembangunan di Pantai Seruni, asal semua perizinan dapat dipenuhi. Namun saat ini yang baru dapat dipenuhi oleh pengembang baru tiga izin yakni izin lokasi, izin prinsip, dan izin rekomendasi tata ruang.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Masih ada sejumlah izin lain yang harus dipenuhi, yaitu izin lingkungan yang di dalamnya harus ada analisis dampak lingkungan (Amdal), kemudian baru izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah pengembang selesai membangun kemudian juga harus mengantongi sertifikat layak fungsi. Tidak sampai disitu, untuk dapat beroperasi pengembang juga harus memiliki tanda daftar pariwisata.
“Pemkab meminta mengehentikan pembangunan sampai [pengembang] mengurus izin selanjutnya, kalau sesuai prosedur baru bisa melakukan pembangunan,” kata dia, Rabu (8/11/2017).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi
