Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintahan Kota Jogja, mulai 2018 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam menjalankan semua program layanan masyarakat.
Masyarakat nantinya tidak perlu lagi mengisi data berkali-kali setiap mengakses layanan, karena NIK-nya sudah terintegrasi di semua OPD, sehingga OPD hanya tinggal mencocokkan.
“Basis data kependudukan menjadi dasar sasaran dan kebijakan di masing-masing OPD,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja usai penandatanganan kerja sama pemanfaatan NIK dengan sejumlah pimpinan OPD Kota Jogja, Kamis (7/12/2017).
Sisruwadi mengatakan, selama ini setiap layanan di masing-masing OPD mensyaratkan warga mengisi data pribadi. Hal itu misalnya dalam mengakses berbagai perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, warga harus bolak-balik mengisi formulir.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja