Draf penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Padjajaran sebagai pendukung pembangunan underpass di simpang empat Jalan Kaliurang sudah selesai dibuat. Rancangan telah dikirim ke Biro Hukum Setda DIY pada Senin (19/3/2018).
Draf penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Padjajaran sebagai pendukung pembangunan underpass di simpang empat Jalan Kaliurang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Nantinya, Berdasarkan draf inilah gubernur akan mengeluarkan izin penetapan lokasi (IPL) Underpass Simpang Empat jalan Kaliurang (Kentungan).
Isi draf tersebut di antaranya mengenai luas kebutuhan tanah, perubahan penggunaan tanah dan peralihan hak atas tanah. Tanah yang dibebaskan sebagai pendukung pembangunan UnderpassSimpang Empat jalan Kaliurang seluas 2.884 meter persegi. Adapun bidang yang terdampak berjumlah 80 dengan jumlah pemilik sebanyak 71 orang.
Anggota Tim Persiapan Pelebaran Jalan Padjadjaran Sebagai Penunjang Pembangunan Underpass di Simpang Jalan Kaliurang, Ismintarti menyatakan tidak bisa memastikan kapan IPL akan keluar. Tapi, tim menargetkan pada bulan ini IPL sudah bisa ditetapkan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto StarJogja.com