Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaPerda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Jogja Mulai Berlaku

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Jogja Mulai Berlaku

Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya

Dalam pantauan Harianjogja.com di komplek Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, pada Selasa (20/3/2018) siang, masih ditemui segelintir orang yang melanggar aturan. Meski sudah disediakan lima tempat khusus untuk merokok, tapi oknum tersebut tidak mengindahkanya. Hal serupa juga terlihat di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Gondokusuman, Jogja. Di sana masih ada beberapa orang yang merokok tidak di tempat yang disediakan.

Terkait dengan hal itu Harianjogja.com coba mengecek tempat khusus merokok di BLH Kota Jogja. Hasilnya dari total enam bangku, ada dua yang kondisinya berlubang dan tidak layak pakai. Selain itu sekat penutup ruang yang terbuat dari material plastik beberapa juga telah copot.

Seperti diketahui perda ini mengatur sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda maksimal Rp7,5 juta. Adapun kawasan yang dilarangan untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.

Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi

http://www.jogja.co/berita-jogja-kurungan-sebulan-bagi-pelanggar-kawasan-tanpa-rokok-segera-berlaku-penuh/

RELATED ARTICLES

Most Popular