Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaOjek di Jakarta bakal Disamakan dengan Andong di Jogja

Ojek di Jakarta bakal Disamakan dengan Andong di Jogja

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, pemerintah tidak bisa mengatur ojek online ataupun ojek konvensional sebagaimana angkutan umum lainnya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ojek tidak termasuk moda transportasi angkutan umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, ojek online untuk sementara waktu bisa diatur lewat pemerintah daerah. Menurutnya, ojek bisa dijadikan sebagai lokal konten (local wisdom) layaknya andong di Yogyakarta ataupun delman.

“Kalau mau diatur lokal wisdom seperti saya analogikan andong, dokar di Malioboro kan bukan angkutan umum. Tapi, bisa diatur dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Menurut Sugihardjo, dalam menerapkan aturan pemerintah daerah harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari kepolisian hingga dinas perhubungan. Sehingga diharapkan, dengan diaturnya ojek oleh pemerintah daerah, maka ojek online bisa beroperasi secara normal dan tenang.

Selengkapnya baca > Okezone | foto @koko_kotagede

RELATED ARTICLES

Most Popular