Pemda DIY dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) memastikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan underpass simpang empat Kentungan, Depok, Sleman sudah final. Pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan saat ini sedang dilakukan.
Plt Kepala Dinas PUP- ESDM DIY Mansyur menjelaskan Pemda DIY hanya membantu untul melancarkan proses pembebasan lahan serta mengkoordinasikan dengan warga terdampak agar tetap kondusif. Namun proses pembayaran sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Satker PJN wilayah DIY.
Mansyur mengakui setiap proses pembebasan lahan memang bukan persoalan mudah, namun dalam proyek underpass kentungan itu, pihaknya berusaha memastikan kepada warga terdampak bahwa pemerintah memiliki tujuan positif dalam proyek tersebut. Selain itu pihaknya menggunakan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan dalam menuntaskan pembebasan lahan sehingga tidak terjadi persoalan seperti halnya kasus pembebasan lahan fly over Jombor beberapa tahun lalu.
“Karena kami yakin masyarakat Jogja ini kalau didekati dengan cara yang baik, duduk bareng pasti bisa menerima. Makanya kami lebih pada pendekatan kekeluargaan duduk bersama, karena kadang nguwongke uwong kwi juga kan susah, mungkin mereka punya ide dan gagasan yang juga harus kita terima,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (8/11/2018).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi