Berita Jogja – Pemkab bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perubahan nama Desa menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon. Pembahasan tersebut terus dilakukan untuk menentukan kepastian rancangan dan konsep untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Jika pembahasan telah usai dan disahkan oleh pemkab dan DPRD, maka sebutan Desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul nantinya akan diganti menjadi Kalurahan. ”Pergantian sebutan desa menjadi kalurahan, kecamatan menjadi kapanewon tidak akan mengubah struktur pemerintahan sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Drs Sudjoko MSi.
Raperda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY dan salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa mampu mengakses dana keistimewaan dari Pemerintah Pusat dan yang perlu dipahami dalam perubahan nama ini nantinya meski telah berubah nama tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa.
Selengkapnya baca KRJogja | foto ilustrasi