Untuk melestarikan budaya, Pemerintah DI Yogyakarta menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi BudayaTradisional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tujuh sertifikasi itu diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X serta Kepala Daerah Kabupaten/Kota di DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Tujuh tradisi budaya Yogya yang mendapatkan sertifikasi KIK itu antara lain Tari Angguk yang diserahkan kepada Bupati Kulon Progo, Tradisi Sekaten yang diserahkan kepada Kanjeng Pangeran Hario (KPH) Wironegoro mewakili Keraton Yogyakarta, Tari Beksan Bodroboyo yang diserahkan kepada KPH Indrokusumo mewakili Pura Pakualaman Yogyakarta.
Selain itu ada pula Tradisi Tayub Yogyakarta yang diserahkan kepada Bupati Gunungkidul, Upacara Mubeng Beteng yang diserahkan kepada Wali Kota Yogyakarta, Tradisi Saparan Bekakak kepada Bupati Sleman, dan Tarian Montro kepada Bupati Bantul.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca TEMPO | foto ilustrasi
