Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait kepatuhan pengguna jalan dalam pemanfaatan badan jalan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan bahwa pihaknya secara rutin menggelar operasi ketertiban.
Hasilnya, masih banyak yang melakukan pelanggaran yakni tidak mematuhi rambu yang ada. Satu di antaranya adalah marka jalan berbiku yang merupakan area bebas parkir alias dilarang parkir.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Biasanya dari patroli kita berikan imbauan dan pengetahuan terkait keberadaan marka. Tapi kalau ketangkap lagi orangnya maka akan kami berikan tindakan yang lebih tegas. Bisa berupa penempelan stiker dan penggembosan. Masih kami lakukan dan tidak pernah bosan,” bebernya pada Tribunjogja.com, Rabu (18/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa pemberian marka biku-biku di badan jalan bukan tanpa alasan. Marka tersebut disematkan di daerah tertentu karena bila ada kendaraan yang parkir di sana maka akan timbul kemacetan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca TribunJogja | foto ilustrasi