Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada 2020 mendatang akan menerapkan aturan baru dalam penyebutan sejumlah lembaga seperti kecamatan serta juga pejabat yang mengampu tugas sebagai pemimpin pada lembaga itu.
Penerapan aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
“Kecamatan di wilayah Kota Yogya nanti akan mendapat sebutan lain menjadi kemantren. Camat juga nanti akan kita kukuhkan sebagai mantri pamong praja, kemudian sekretaris camat menjadi mantri anom,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Kamis (31/10/2019).
Selain itu mengacu pada PP 17/2018 tentang kecamatan, nantinya juga ada tambahan tugas dan kewenangan yang di dalamnya memuat urusan seputar keistimewaan yakni berupa pertanahan, tata ruang, dan juga kebudayaan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca TribunJogja | foto foursquare