Untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mewajibkan mahasiswa yang datang dari luar kota harus mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyebutkan untuk keterangan bebas COVID-19, mahasiswa harus melakukan rapid test sebelum memasuki Kabupaten Sleman dan sekitarnya.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Joko menjelaskan, surat keterangan bebas COVID-19 ini diwajibkan bagi semua mahasiswa lama dan baru yang akan kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
” Surat keterangan untuk memudahkan kita. Tentu saja peraturan ini untuk semua mahasiswa, baik calon mahasiswa baru atau mahasiswa lama yang mau berkuliah lagi. Dari mana pun asalnya harus membawa surat keterangan bebas COVID-19,” ungkap Joko pada Rabu (27/5).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca IDNtimes | foto ilustrasi