Wednesday, June 25, 2025
HomeBerita JogjaMulai Beroperasi Lagi, Ini Sejumlah Syarat Penumpang yang Akan Naik Kereta Api

Mulai Beroperasi Lagi, Ini Sejumlah Syarat Penumpang yang Akan Naik Kereta Api

Sebagian kereta api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jogja sudah beroperasi mulai Jumat (12/6/2020) ini. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi penumpang yang akan naik sepur.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja, Eko Budiyanto, mengatakan seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test., serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto freepik

RELATED ARTICLES

Most Popular