Berbagai cara dilakukan Polres Kulonprogo untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bertajuk patroli edukasi.
Patroli ini terbilang cukup unik. Sebab, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker di ruang publik akan diberi sanksi yang sifatnya edukatif. Sanksi itu bisa berupa melafalkan pancasila, menyanyikan lagu nasional hingga hal-hal lain yang bisa menambah wawasan. Sementara bagi warga yang mengenakan masker, akan diberi apresiasi berupa setangkai mawar merah.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Ini merupakan cara kami dalam menyosialisasikan protokol kesehatan, yakni memakai masker di ruang-ruang publik,” ujar Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, kepada awak media di sela-sela patroli edukasi di kawasan Alun-alun Wates, Kulonprogo, Rabu (17/6/2020) sore.
Jefri mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat beraktivitas di luar ruang, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti memakai masker, jaga jarak dan wajib menjaga kebersihan. Menurut jefri, sebagian besar masyarakat Kulonprogo sudah mematuhi protokol tersebut. Namun demikian diakuinya masih ada segelintir yang ngeyel.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi