Wisatawan dari Zona Hitam dan Merah wajib Rapid Test


Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 telah menyebut setiap wisatawan berasal dari zona hitam dan merah harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) saat menuju wilayah DIY. Namun aturan tersebut nampaknya belum diterapkan oleh setiap kabupaten dan kota.

Menanggapi belum dilaksanakannya aturan di beberapa kabupaten, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan sesuai Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020, wisatawan yang masuk ke DIY khususnya dari zona merah/hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau RDT dengan hasil negatif.

Sehingga bila sesuai aturan tersebut, maka seluruh Kabupaten kota harus mewajibkan wisatawan dari zona merah dan hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau Rapid Test. “Sesuai Pergub yang disyarakatkan hanya zona merah atau hitam,” jelasnya dihubungi pada Minggu (19/7/2020).

Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan ketentuan bagi wisatawan yang berasal dari zona kuning maupun hijau. Dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan wisatawan dari zona merah atau hitam dan wisata mancanegara. Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka diwajibkan membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta