Jogja – Yogyakarta — Berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Jogja, ratusan orang sudah terjaring dalam operasi yustisi. Sebagian kecil dari pelanggar Covid-19 dijatuhi sanksi denda uang senilai Rp100.000.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jika sebanyak 569 orang dijaring oleh gugus tugas penanganan Covid-19 kota Jogja divisi penegakan hukum. Adapun, pelanggaran yang didominasi adalah karena tidak menggunakan masker.
“Kami melakukan penindakan kepada pelanggar protokol Covid-19. Pelanggaran yang didominasi adalah tidak memakai masker. Pelanggar protokol Covid-19 didominasi oleh anak-anak muda,” ujar Heroe saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Heroe memberikan fakta yang menarik. Yakni, para orang tua maupun generasi tua dinilainya justru sudah taat dalam menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Contohnya, seperti penggunaan masker.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi