PPKM, Pemda DIY persilakan Warga Batasi Pergerakan di Kampung dengan Portal


Yogyakarta — Pemda DIY menekankan kearifan lokal masyarakat DIY dalam mencegah penularan Covid-19 seperti pada masa awal pandemi, yakni dengan memantau pendatang dan memastikan protokol kesehatan diterapkan di tingkat terkecil, seperti RT dan RW.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan masyarakat membatasi pergerakan di tingkat kampung dengan menggunakan portal, asal tidak menutup satu wilayah. “Kami persilakan saja [menggunakan portal] namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh tutup satu wilayah secara penuh. Misal pintu masuk kampung ada tiga, yang dibuka satu untuk mengawasi pendatang, silakan,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari. PPKM adalah kebijakan Pemerintah Pusat pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan Covid-19.

Baskara Aji mengatakan  Pemda DIY tidak menjaga perbatasan wilayah baik di setiap kabupaten-kota maupun perbatasan provinsi. Menurutnya, dengan berbagai pembatasan kapasitas dan jam operasional di setiap tempat usaha, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, dengan sendirinya juga akan mengurangi pergerakan manusia.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta


CLOSE
CLOSE