Yogyakarta — Pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani menyatakan akan berhenti berjualan setelah pukul 19.00 WIB mulai 11-25 Januari 2021.
Hal ini dilakukan untuk mematuhi Instruksi Gubernur DIY maupun Surat Edaran Wali Kota Yogya terkait Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Koordinator Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) Karyanto Yudomulyono menjelaskan, sekitar 220 pemilik toko anggota PPMAY berkomitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Yang mana kita ikuti pentunjuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan kegiatan operasional semua toko-toko, maka semua toko harus sudah tutup jam 19.00 WIB malam,” katanya kepada Tribunjogja.com Minggu (10/1/2021).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca TribunJogja | foto istimewa