Yogyakarta — Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu waspada dan meningkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) per tanggal 26 Januari 2021.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal tak segan untuk menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.
Sanksi tegas berupa penyitaan KTP tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Mulai tanggal 26 Januari nanti kami akan menyita KTP siapa pun yang tidak menerapkan prokes. Itu aturan sesuai Inmendagri nomor 2,” kata Noviar kepada Tribunjogja.com, Minggu (24/1/2021)
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Noviar menjelaskan, melalui penyitaan KTP tersebut diharapkan masyarakat dapat dibina secara langsung pada saat proses pengambilan KTP yang telah disita oleh petugas.
Selengkapnya baca TribunJogja