Gunungkidul – Yogyakarta — Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul menyatakan hingga Minggu (2/5/2021) belum ada laporan pemudik yang pulang ke kampung halaman. Sesuai dengan Edaran dari Gubernur DIY, setiap pemudik yang nekat pulang diwajibkan tes PCR dan karantina mandiri selama lima hari.
Kepala Diskominfo Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi di Sistem Informasi Desa (SID) untuk pendataan pemudik sejak Sabtu (1/5). Meski demikian, hingga Minggu siang belum ada data yang masuk berkaitan dengan jumlah pemudik yang pulang. “Sementara ini belum ada laporanya,” kata Kelik, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, pendataan terhadap pemudik yang pulang melibatkan tim dari masing-masing kalurahan untuk mengisi data di SID. Selain itu, para pemudik juga akan dilakukan skrening kesehatan dengan adanya kewajiban mengisi formulir kesehatan.
“Ini untuk pemantauan dan antisipasi. Saat ada yang bergejala segera memeriksakan diri ke puskesmas,” katanya.
Mantan Sekretaris Camat Rongkop ini menambahkan, pemudik yang pulang tidak hanya didata. Namun, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DIY No.451/8061 yang dikeluarkan 23 April lalu, juga diwajibkan melakukan tes PCR dengan biaya ditanggung masing-masing orang.
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta