Sleman – Jogja — Pemerintah Pusat resmi melarang kegiatan mudik per tanggal 6 – 17 Mei 2021. Jajaran Kepolisian Resor Sleman, mengaku akan langsung meminta putar balik bagi pemudik yang kedapatan melintas di wilayah Bumi Sembada pada tanggal tersebut.
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengungkapkan, mengantisipasi warga yang nekat mudik, jawatannya telah menyiapkan lima pos pengamanan (PAM). Yaitu, di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Gamping dan Ambarukmo. Di mana dua pos di antaranya, yaitu di Tempel dan Prambanan, bertugas melakukan penyekatan.
Menurut dia, sekarang masih pra mudik. Warga luar daerah yang mau masuk ke Yogyakarta lewat perbatasan masih diperbolehkan, asalkan dapat menunjukkan surat bebas covid-19.
Namun, mulai tanggal 6 Mei, warga luar daerah atau pemudik tidak diperbolehkan masuk.
“Mulai tanggal 6 Mei, kami minta putar balik. Meskipun bawa surat (swab) antigen maupun PCR,” kata Anang seusia rapat koordinasi menyambut idul Fitri di gedung Setda Sleman, Senin (03/5/2021).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca TribunJogja
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta