Monday, June 23, 2025
HomeBerita JogjaPembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang sampai 31 Desember

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang sampai 31 Desember

Jogja — Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 62/2021, mari manfaatkan Program PEMBEBASAN DENDA Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sampai dengan 31 Desember 2021.

Bebas denda meliputi:
⁃ Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
⁃ Bebas denda bea balik nama
⁃ Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lewat

Tetapi tetap dikenakan denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jumlah yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.

Sumber @SamsatJogjakarta

 

RELATED ARTICLES

Most Popular