JOGJA – Pemda DIY menetapkan sejumlah Rumah Sakit Lapangan/Darurat Covid-19 baik di Sleman, Bantul maupun Gunungkidul. Dari enam RS Lapangan/Darurat Covid-19 yang ditetapkan, tiga di antaranya beroperasi di wilayah Sleman.
Berdasarkan SK Gubernur DIY No.219/KEP/2021 yang ditandatangani 29 Juli 2021, RS Lapangan/Darurat Covid-19 yang ditetapkan untuk wilayah Sleman meliputi RS Darurat Khusus Covid-19 Respati, RS Khusus Covid-19 Gadjah Mada dan RS Lapangan MIC Sardjito.
Sementara untuk Bantul, RS Lapangan/Darurat Covid-19 yang ditetapkan berada di jalan Samas, Prenggang, Sidomulyo, Bambalipuro dan di Gunungkidul ditetapkan di RSUD Saptosari di Karang, Jetis, Saptosari.
Sejumlah gedung yang sebelumnya dijadikan selter masing-masing Wisma Kagama UGM, UC UGM dan Asrama Mahasiswa UGM Dharmaputra Karanggayam dijadikan sebagai RS Khusus Covid-19 Gadjah Mada.