DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan memberikan peringatan kepada pelaku usaha hotel yang melanggar aturan, meskipun mereka mengalami dampak yang cukup berat selama penerapan PPKM.
“Sekarang ada aturan baru yaitu kewajiban bagi tamu hotel untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi selain surat bebas Covid-19 dari hasil PCR atau rapid test antigen,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis (19/8/2021).
Namun demikian, lanjut Deddy, ada beberapa pelaku usaha anggota PHRI DIY yang kedapatan melanggar aturan tersebut yaitu mengizinkan tamu untuk menginap tanpa mengecek kelengkapan syarat yang dibutuhkan.
“Biasanya hanya di cek hasil rapid antigen saja dan langsung diizinkan untuk menginap tanpa diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi,” katanya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja