Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah turun ke level 2. Dengan turunnya ke level 2 ini, tempat wisata sudah diperbolehkan buka dengan syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan, pembukaan tempat wisata mengacu pada instruksi dalam negeri. Tempat wisata boleh buka saat PPKM level 2 dengan syarat, seperti maksimal kapasitas 25 persen.
“Disebutkan (instruksi mendagri) bahwa di level 2 tempat wisata diperbolehkan untuk dibuka kapasitas 25 persen. Lalu, wajib melakukan skrining bagi pengunjung,” kata dia saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Lanjut Singgih, syarat utama tempat wisata yang boleh buka adalah sudah punya QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada wisatawan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Kompas