Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaGubernur DIY Tetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota...

Gubernur DIY Tetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2022

Jogja — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2022, di kepatihan, Jumat (19/11/2021).

UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53, naik sebesar Rp75.915,53 atau naik sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021 yang hanya sebesar Rp1.765.000.

Selain menaikkan UMP DIY, Sultan juga menetapkan kenaikan UMK untuk kabupaten dan kota di DIY pada 2022. Untuk UMK Kota Jogja naik 4,08 persen (Rp84.440) dari Rp2.069.530 menjadi Rp2.153.970, Sleman naik 5,12 persen (Rp97.500) dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.001.000, Bantul naik 4,04 persen (Rp74.388) dari Rp1.842.460 menjadi Rp1.916.848, Kulonprogo naik 5,50 persen (Rp99.275) dari RP1.805.000 menjadi Rp1.904.275, dan Gunungkidul naik 7,34 persen (Rp130.000) dari Rp1.770.000 menjadi Rp1.900.000.

“Keputusan ini telah kami buat dalam bentuk Keputusan Gubernur. Dan ada klausul tambahan tidak boleh ditangguhkan. Seperti kemarin boleh ditangguhkan saat ini tidak boleh ditangguhkan. Dan tidak boleh dibawah UMK,” kata Sultan.

Selengkapnya baca Harian Jogja

RELATED ARTICLES

Most Popular