Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan skenario meminimalkan pelanggaran protokol kesehatan saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan skenario yang diterapkan yakni khusus untuk kawasan Malioboro Yogyakarta pada malam hari tetap diperbolehkan kendaraan melintas.
“Kami prinsipnya ada kepadatan kendaraan daripada kerumunan orang, kriminal, atau penyebaran Covid-19,” katanya dalam siaran persnya yang dikutip Kamis (2/12).
Yuliyanto mengungkapkan selama ini memang saat malam mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, kendaraan dilarang melintasi Jalan Malioboro.
“Kalau malam hanya pejalan kaki yang bisa akses Jalan Malioboro. Kami akan ubah itu saat malam tahun baru 2022,” ujarnya.
Strategi ini seperti yang diterapkan pada 2020 saat momen malam pergantian tahun 2021. Menurut Yuliyanto, saat itu tidak sempat ada orang yang jalan kaki ataupun kongkow di Jalan Malioboro.
Selengkapnya baca Genpi