Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja menyebut, peniadaan libur akhir tahun di sejumlah jenjang pendidikan akan diganti dengan kegiatan belajar mengajar daring. Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Budi Santosa Asrori mengatakan, pihaknya telah mengirim surat edaran serupa ke sejumlah sekolah SD dan SMP yang ada di wilayah setempat untuk mengikuti aturan tersebut. Pihaknya berharap agar ketentuan dalam surat edaran bisa diikuti dengan optimal guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Harapannya agar murid dan orang tua bisa memahami kondisi ini dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apabila tidak ditujukan untuk kebutuhan yang mendesak,” katanya, Jumat (10/12/2021).
Budi melanjutkan, tiap-tiap sekolah bisa menyesuaikan dengan berbagai macam kegiatan untuk memaksimalkan pengawasan kepada murid di masa akhir tahun nanti. Misalnya saja dengan penyelenggaraan pembelajaran daring atau tugas pembelajaran khsusus agar murid tetap mendapat alternatif pengganti kegiatan di masa akhir tahun.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Harian Jogja