Saturday, August 23, 2025
HomeBerita JogjaPPKM Level 3 Resmi Berlaku, Wisata di Jogja Tetap Buka Namun Terbatas

PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Wisata di Jogja Tetap Buka Namun Terbatas

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi berlaku Level 3. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 5 Tahun 2022 yang mengatur kegiatan masyarakatnya. Lalu bagaimana dengan pariwisata di DIY?

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo menjelaskan, sesuai dengan Ingub, pariwisata yang masuk sektor nonesensial tetap diperbolehkan buka. Tapi, terkena pembatasan sesuai status PPKM Level 3, pengunjung dibatasi 25 persen.

“Sektor pariwisata dipersilakan tetap buka dengan kapasitas 25 persen. Harus diikuti implementasi prokes, penegakan QR Code PeduliLindungi,” kata Singgih, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/2/2022).

Singih menambahkan untuk sektor industri hotel, diberikan keleluasaan. Penopang industri pariwisata itu terkena pembatasan 50 persen.

“Untuk industri perhotelan kapasitas maksimal kunjungan adalah 50 persen dari daya tampung,” jelasnya.

Selengkapnya baca Detik

RELATED ARTICLES

Most Popular