Seluruh kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 soal PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan kendati PPKM DIY berada di level tertinggi, pemerintah tak menghentikan sepenuhnya aktivitas masyarakat. Pemerintah masih mengizinkan tempat wisata untuk buka serta memberikan lampu hijau terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah. Kali ini, pemerintah daerah juga tak diminta untuk membuat penyekatan di wilayah perbatasan.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Kita tidak boleh ngerem 100 persen ekonomi, pemerintah pusat kan ada pertimbangan itu. Tapi konsekuensinya pengawasan aktivitas masyarakat harus diperketat,” jelas Aji di kantornya, Selasa (8/3/2022).
Aji menuturkan, untuk jumlah kunjungan maksimal di destinasi wisata mengalami penurunan dari 50 menjadi 25 persen. Untuk supermarket, pusat perbelanjaan, maupun pasar tradisional, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ketentuan yang sama juga berlaku pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Tempat usaha diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca TribunJogja
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta