Pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi level 4 mulai hari ini hingga 14 Maret 2022. Kendati demikian, Pemda DIY memastikan semua objek wisata tetap beroperasi dengan aturan kapasitas 25 persen.
“Tidak ada penutupan destinasi wisata. Tapi harus diperketat yang masuk ke objek wisata dibatasi saat ini 25 persen kan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, Selasa (8/3/2022).
Hal itu merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 9/INSTR/2022 tentang PPKM level 4 COVID-19 di DIY. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam Ingub itu menyebut fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Detik