Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja.
Serba-serbi
Mitos Paling Terkenal di Jogja
Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja
Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya
Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No. No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
Termurah
Kota dengan Harga Rumah Termurah
Hotel Murah di Jogja mulai 70 ribuan
Tempat-tempat Wisata Murah di Jogja
“Perda hanya membina becak sama andong, bentor maupun skuter [listrik] itu tidak boleh di Malioboro,” kata Sultan kepada wartawan Senin (21/3/2022).
Skuter listrik yang belakangan banyak disewa wisatawan akan dilarang beroperasi di kawasan Malioboro. Skuter akan dipusatkan di sekitar Tugu Jogja dan Jalan Mangkubumi atau jalan di selatan Tugu.
Selengkapnya baca HarianJogja
Casciscus
10 Karakter Pria Idaman Wanita
Alasan Pria Tertarik Pada Wanita yang Lebih Muda
Benarkah BTS akan Bubar?