Sultan Bakal Mengeluarkan Surat edaran Terkait Pelarangan Beroperasinya Skuter Listrik di Malioboro


Sultan HB X mengatakan penertiban otoped di Malioboro mestinya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jogja. Akan tetapi sampai saat ini keberadaan skuter listrik tersebut masih banyak di Malioboro. Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini siap mengeluarkan surat edaran larangan.

“Itu mestinya kota, kalau saya hanya menyediakan untuk pejalan kaki, enggak ada otoped, enggak ada yang lain, tetapi yang mengeluarkan harusnya kota, tetapi sampai sekarang enggak keluar, kalau enggak ya nanti saya yang mengeluarkan [SE Pelarangan] sendiri,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung SPRD DIY, Senin (28/3/2022).

Secara resmi Pemda DIY sebenarnya telah mengeluarkan SE Gubernur No.551/2941 tentang pemanfaatan daerah milik jalan pada Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tertanggal 25 Februari yang ditujukan kepada Wali Kota Jogja dan kepala dinas terkait di lingkungan Pemda DIY.

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tidak diperkenankan untuk penggunaan jenis kendaraan yang menganggu mobilitas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki.

Selengkapnya baca HarianJogja

 

View this post on Instagram

 

A post shared by YOGYAKARTA (@yogyakartacity)

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta