Sultan Terbitkan Surat Edaran untuk Mengatasi Kejahatan Jalanan atau Klithih di Jogja. Ini Isinya


Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatasi kejahatan jalanan yang oleh masyarakat Jogja belakangan lazim disebut klithih. SE tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh DIY.

Surat bernomor 050/5082 tentang Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan itu ditandatangani HB X pada Kamis (7/4/2022). Surat ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya kejahatan jalanan yang sampai menelan korban jiwa. Dalam surat ini pula secara tegas Sultan meminta kepada bupati dan wali kota untuk melakukan lima langkah penanganan.

Langkah pertama adalah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, karang taruna, dan lain-lain untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

Kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja. Kemudian menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.

Poin keempat adalah bekerja sama dengan TNI/Polri untuk memantau pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam. Kelima, menganggarkan aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing kabupaten dan kota di DIY.

Selengkapnya baca HarianJogja

 

View this post on Instagram

 

A post shared by YOGYAKARTA (@yogyakartacity)