Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Mudik Gratis 2022 yang disebut program Mudik Hubdat 2022.
Pendaftaran untuk Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub ini dibuka mulai 10 – 24 April 2022. Namun, jika kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan ditutup.
Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
- Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
- Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi Bagi pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama, peserta Mudik Hubdat 2022 wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan
- Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan
- Bagi penumpang anak-anak, wajib menyerahkan pula dokumen Kartu Keluarga (KK)
- Selama proses daftar mudik gratis 2022 Kemenhub dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang bisa diunduh lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk iPhone)
- Mentaati protokol kesehatan
- Membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus
Anda bisa mendapatkan E-tiket Program Mudik Gratis 2022 ini dengan mendaftarkan diri melalui website https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/.
Selengkapnya baca TribunNews