Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaDishub Kota Jogja Ingatkan Tarif Parkir Tak Wajar atau Nuthuk Bisa Dipidana

Dishub Kota Jogja Ingatkan Tarif Parkir Tak Wajar atau Nuthuk Bisa Dipidana

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan para juru tidak memanfaatkan momen liburan untuk menarik tarif parkir tak wajar atau nuthuk kepada wisatawan. Perbuatan tersebut ditegaskan sebagai tindakan pidana.

“Itu perbuatan pidana. Mudah-mudahan tidak terjadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Jumat, 23 Desember 2022.

Agus mengatakan sudah melakukan upaya pencegahan parkir dengan tarif di luar ketentuan. Ia mengatakan memantau beberapa titik parkir dan tarifnya masih sesuai ketentuan.

“Kami preventif sudah dengan undang (juru parkir) dan kami datangi. Langkah preventif kami lakukan tapi kalau ada pidana tanggung sendiri,” jelasnya.

Selengkapnya baca Medcom

RELATED ARTICLES

Most Popular