Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan para juru tidak memanfaatkan momen liburan untuk menarik tarif parkir tak wajar atau nuthuk kepada wisatawan. Perbuatan tersebut ditegaskan sebagai tindakan pidana.
“Itu perbuatan pidana. Mudah-mudahan tidak terjadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Jumat, 23 Desember 2022.
Agus mengatakan sudah melakukan upaya pencegahan parkir dengan tarif di luar ketentuan. Ia mengatakan memantau beberapa titik parkir dan tarifnya masih sesuai ketentuan.
“Kami preventif sudah dengan undang (juru parkir) dan kami datangi. Langkah preventif kami lakukan tapi kalau ada pidana tanggung sendiri,” jelasnya.
Selengkapnya baca Medcom
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta