Satuan Lalu Lintas PolrestaYogyakarta berjanji akan menertibkan pelanggaran parkir kendaraan bermotor khususnya di jalan protokol. Tak tanggung-tanggung, sanksi tilang langsung diterapkan terhadap kendaraan bermotor pelanggar parkir tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Kompol Sudaryo menjelaskan, kemacetan lalu lintas di jalan protokol selain dikarenakan tingginya volume kendaraan, juga lantaran banyak masyarakat yang memarkirkan mobil dan sepeda motornya di bahu jalan.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Sejumlah jalan protokol yang kerap dijadikan area parkir di antaranya Jalan C Simanjuntak, Jalan Prof Yohanes, Jalan AM Sangaji dan Jalan Godean.
“Jalan C Simanjuntak dan Prof Yohanes kini sudah searah, namum tidak efektif mengatasi kemacetan bila masih ada kendaraan yang parkir sembarangan. Sanksinya bisa langsung tilang,” tegasnya, Selasa (14/10/2014).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sudaryono menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jalan-jalan berstatus milik nasional dan provinsi harus bebas dari parkir.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
via tribunjogja.com
