Thursday, June 26, 2025
HomeBerita Jogja177 Orang Ditangkap Karena Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Ada yang...

177 Orang Ditangkap Karena Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Ada yang Didenda Rp 500 ribu

Ratusan pembuang sampah itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jogja sampai dengan akhir Agustus ini.

Sejak gerakan pemilahan sampah diberlakukan, petugas masih terus menindak warga yang membuang sampah sembarangan. “Data terakhir per pekan lalu ada 177 orang yang tertangkap tangan membuang sampah di jalanan,” kata Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Senin (28/8/2023).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri. Di sisi lain, warga yang membuang sampah di lokasi terlarang bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Menurut Singgih, penutupan Tempat Pembuangan Sampat Terpadu (TPST) Piyungan menjadi salah satu sebab operasi rutin dilakukan oleh petugas. Meski pengelolaan sampah lewat gerakan biopori sudah digencarkan, pembuangan sampah sembarangan masih saja ditemui. “Sudah ada pembinaan sampai sanksi tipiring. Ada yang didenda Rp500.000,” katanya.

Selengkapnya di HarianJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular