Pemda DIY memasukkan jalur kereta api (KA) Jogja-Borobudur dalam rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Raperda RTRW) yang disahkan belum lama ini.
Rencana reaktivasi jalur tersebut tertuang dalam Bab IV bagian ketiga soal sistem jaringan transportasi tepatnya di Pasal 16 ayat 2 yang berbunyi reaktivasi jalur KA Jogja-Magelang-Secang-Ambarawa (jalur KA menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan sekitarnya).
Plt Kepala Dishub DIY, Sumariyoto menjelaskan rencana reaktivasi jalur KA Jogja-Borobudur itu sebenarnya sudah lama diajukan. Setelah ditanggapi Pusat melalui Kementerian Perhubungan kajian terhadap pembukaan kembali jalur yang dinonaktifkan pada 1970-an akibat letusan Gunung Merapi itu pun dilakukan sejak sebelum pandemi.
Namun, sampai sekarang tidak ada kelanjutan dan wacana tersebut pun mandek. “Enggak ada update lagi, sudah lama gak ada kabar baru lagi soal pembahasannya. Terakhir ya sebelum pandemi 2019,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Proyek reaktivasi jalur itu disebutnya merupakan kewenangan dari Pusat lantaran melewati dua provinsi. Padahal trase yang nantinya akan dilewati oleh KA itu pun sudah sempat dipatok di wilayah Sleman.
Selengkapnya di HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta