Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan di wilayah itu yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serba-serbi
Mitos Paling Terkenal di Jogja
Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja
Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya
“Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar,” ujar Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Singgih, Perwal tentang APK dan Bahan Kampanye yang ia teken itu telah resmi diundangkan pada 8 November 2023.
Termurah
Kota dengan Harga Rumah Termurah
Hotel Murah di Jogja mulai 70 ribuan
Tempat-tempat Wisata Murah di Jogja
Dalam peraturan wali kota itu, sembilan ruas jalan dimaksud meliputi Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Margo Mulyo, Jl. Malioboro, Jl. Margo Utomo, Jl. Pangurakan. Berikutnya, Jl. Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jl. Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Selengkapnya baca di Antaranews
Casciscus
10 Karakter Pria Idaman Wanita
Alasan Pria Tertarik Pada Wanita yang Lebih Muda
Benarkah BTS akan Bubar?