Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penghapusan nama provinsi bagi DIY bukan atas permintaan pribadinya, namun bunyinya pasal 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2012 DIY setingkat provinsi sehingga tidak perlu menyebut Provinsi DIY. Dengan diterimanya penyebutan DIY tanpa provinsi tersebut, tinggal DPRD DIY mengesahkan dan menyelesaikan Perdais teknis secepatnya karena selama ini yang menjadi hambatan keputusan memakai provinsi atau tidak.
“Keputusan yang diambil Kemendagri untuk menghilangkan kata provinsi setelah bertemu dengan DPRD DIY itu bukan permintaan pribadi saya. Bunyinya dalam Undang-undang Keistimewan menyebutkan DIY adalah provinsi yang tergabung dalam NKRI dan setingkat provinsi sehingga tidak perlu menyebut provinsi DIY,” tandas Sultan di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/11/2014).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Sultan mengkhawtirakan apabila ada penyebutan provinsi maka nama DIY hanya sekedar nama, kalau tidak pakai provinsi itu memang merujuk kewenangan lima keistimewaan. Provinsi DIY artinya sama dengan provinsi lain seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sumatera Barat dan sebagainya. Tetapi kalau tetap menggunakan provinsi logika (rasanya) tidak merujuk pada lima kewenangan Keistimewaan DIY.
“Konsekuensi yang ada saat ini setelah tidak perlu memakai kata provinsi yaitu Perdais teknis harus segera diselesaikan. Nah, teman-teman di dewan mau terima tidak keputusan tersebut, kalau kami (Pemda DIY) tetap tidak menggunakan provinsi,” ungkap Raja Kraton Yogyakarta tersebut.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
via krjogja