Pemda DIY menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama Agustus 2024.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79 dan Ulang Tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta ke-12.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Informasi penghapusan denda kendaraan dari 1 Agustus hingga 31 Agustus ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY melalui akun resmi Instagram
“Dalam Rangka Memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA,” tulis akun @bpkadiy.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
View this post on Instagram
