JOGYA – Satpol PP Kota Jogja telah memberikan peringatan mengenai adanya sanksi yustisi bagi pengamen online yang tetap beroperasi di kawasan Titik Nol Kilometer. Mereka berisiko menghadapi denda atau hukuman penjara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Tipiring dapat dikenakan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta,” ungkap Dodi saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (5/11/2024).
Dodi menambahkan bahwa sanksi akan diterapkan jika tindakan ngamen sambil live streaming dilakukan secara berulang. Apabila tindakan tersebut masih tergolong awal, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.
Dodi menegaskan bahwa dalam penegakan Perda, Satpol PP Kota Jogja menerapkan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di detik