JOGYA -Kasultanan Yogyakarta telah mengajukan gugatan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait sengketa kepemilikan tanah, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000, pada Rabu (6/11/2024).
Markus Hadi Tanoto, selaku kuasa hukum Kasultanan Yogyakarta, menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan perebutan lahan seperti yang dilaporkan oleh beberapa media.
“Secara hukum, lahan tersebut adalah milik Kasultanan yang telah didaftarkan oleh PT KAI sebagai aset perusahaan,” jelas Markus dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (6/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa Kasultanan hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000, yang menunjukkan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk keuntungan finansial.
Menurut Markus, gugatan ini diajukan setelah bertahun-tahun melakukan pendekatan dan diskusi yang tidak membuahkan hasil. Pihaknya hanya ingin mendorong PT KAI untuk lebih tertib dalam administrasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam gugatan ini, Kasultanan hanya meminta PT KAI untuk lebih tertib administrasi dan mematuhi aturan, terutama setelah pendekatan dan diskusi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun namun diabaikan oleh PT KAI,” tuturnya.
Baca juga : Selain PT KAI, Kraton Jogja Juga Gugat 3 Kementerian Dengan Nilai Ganti Rugi Simbolis Rp 1.000
Sumber @jogjainfo instagram