Selain PT KAI, Kraton Jogja Juga Gugat 3 Kementerian Dengan Nilai Ganti Rugi Simbolis Rp 1.000


JOGYA – Keraton Yogyakarta mengejutkan masyarakat dengan mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penguasaan lahan Sultan Ground.

Selain menggugat PT KAI, Keraton Yogyakarta juga melibatkan tiga kementerian pemerintah pusat dalam gugatannya mengenai penguasaan lahan Stasiun Yogyakarta.

Baca juga : Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Dengan Tuntutan Ganti Rugi Seribu Rupiah

Putri kedua Sri Sultan HB X, GKR Condrokirono, menyatakan bahwa Keraton telah mengajukan gugatan dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 22 Oktober 2024.

Dalam gugatan tersebut, Keraton juga menuntut Kantor BPN sebagai Tergugat 1, Kementerian Keuangan RI sebagai Tergugat 2, dan Kementerian Perhubungan RI sebagai Tergugat 3.

“Tanah [PT KAI di Stasiun Yogyakarta] tersebut berasal dari tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi,” jelas GKR Condrokirono saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).

Dalam gugatannya, Keraton meminta penghapusan buku aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas lahan seluas 297.192 meter persegi yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogya KM.541+900-542+600.

Selain itu, Keraton juga menuntut agar para tergugat mematuhi Perda DIY No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Menariknya, Keraton hanya meminta ganti rugi simbolis sebesar Rp 1.000. Menurut GKR Condrokirono, hal ini menunjukkan bahwa fokus gugatan adalah pada penertiban administrasi, bukan pada kompensasi material.

Sumber @jogjainfo instagram


CLOSE
CLOSE