JOGYA – Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta menjelaskan makna di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 dalam gugatan mengenai kepemilikan tanah yang diklaim oleh PT. KAI (Persero).
Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Keraton Yogyakarta, menyatakan bahwa makna ganti rugi tersebut berkaitan erat dengan arti angka seribu dalam Bahasa Jawa, yaitu ‘sewu’.
Istilah ‘sewu’ juga terdapat dalam ungkapan ‘nuwun sewu’, yang dalam Bahasa Indonesia berarti permisi.
“Seribu itu sewu, permisi, dan lain-lain,” ungkap Markus di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, pada hari Kamis (14/11).
Menurut Markus, Keraton Yogyakarta tidak mempermasalahkan penggunaan asetnya oleh PT KAI. Namun, diharapkan BUMN yang bergerak di bidang perkeretapian tersebut dapat lebih tertib dalam administrasi dengan tidak mencantumkan aset tersebut sebagai aktiva tetap mereka.
Selengkapnya di cnn
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta